Kanwil Sulama Apresiasi Pemda Bone Bolango Konsisten Lindungi 20.000 Pekerja Rentan Lewat BPJAMSOSTEK
Selasa, 8 November 2022
MC KAB BONE BOLANGO
Bone Bolango, InfoPublik - Komitmen Pemkab Bone Bolango melindungi 20.000 pekerja rentan sejak tahun 2018 lewat program BPJAMSOSTEK, mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku (Kanwil Sulama).
Apresiasi ini diutarakan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama) Mintje Wattu yang diwakili oleh Asisten Deputi Direktur Sulama Bidang Kepesertaan, Alias Muin, melalui zoom meeting pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Permendagri 84 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (7/11/2022).
Alias menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada seluruh Pemerintah Daerah se Provinsi Gorontalo atas dukungan dan support yang luar biasa terhadap pelaksanaan jaminan sosial di Provinsi Gorontalo.
"Apresiasi khusus kami kepada Pemerintah Daerah Bone Bolango yang sejak tahun 2018 yang lalu telah melindungi sebanyak 20 ribu pekerja rentan di Kabupaten Bone Bolango,"ungkap Alias dan berharap kehadiran BPJAMSOSTEK betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan tersebut mengungkapkan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, kepesertaan pekerja rentan di Bone Bolango masih yang tertinggi dengan jumlah 20 ribu pekerja.
“Akan tetapi dari sisi lain cakupan kepesertaan non ASN baru sekitar 83 persen, kemudian tenaga kerja yang lainnya yang sekarang sementara kita urus 100 tenaga kerja per desa," katanya.
Ishak berharap dengan adanya kegiatan ini semua kabupaten/kota bergerak untuk bagaimana melindungi seluruh rakyat, khususnya tenaga kerja baik formal maupun informal dengan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang.
"Undang-undang mengamanatkan bahwa seluruh pekerja dan pemberi kerja, diwajibkan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja, baik nonformal maupun formal terutama yang berhubungan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Panglima ASN Bone Bolango itu. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK