BPJAMSOSTEK - Kejati Maluku bentuk forum kepatuhan ketenagakerjaan
Pembentukan Forum Kepatuhan ditandai dengan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se provinsi Maluku, serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (MonEv Inpres) Nomor 2 Tahun 2021,Jumat (11/11). ANTARA/Penina F Mayaut.
Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan .
Pembentukan Forum Kepatuhan ditandai dengan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se provinsi Maluku, serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (MonEv Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, di Kota Ambon, Jumat.
Kajati Maluku Edyward Kaban mengatakan pembentukan forum kepatuhan BPJAMSOSTEK Provinsi Maluku, bertujuan untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban untuk melindungi karyawannya dengan Jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Forum Kepatuhan dibentuk agar kita bisa bekerjasama mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ikut program Jamsostek," katanya.
Ia menyatakan, melalui forum kepatuhan akan dilakukan pendekatan kepada pihak perusahaan agar hak-hak tenaga kerja dipenuhi.
"Kita mulai dengan pendekatan dulu, kalau memang nanti tidak dilaksanakan, kita akan menempuh jalur hukum, dimana tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan perusahaan itu sendiri,”ujarnya.
Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku Bidang Manajemen Resiko dan Wasrik, Sudiono menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah lewat program Jamsostek.
“Melalui Forum Kepatuhan ini didorong agar seluruh pemangku kepentingan patuh pada UU terkait Jamsostek, karena yang diharapkan dari pemerintah masyarakat sejahtera dan pertumbuhan ekonomi di daerah lebih baik," katanya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Jamsostek Provinsi Maluku, Dwi Ari Wibowo menyatakan, melalui sistem kepatuhan ini, perusahaan di Maluku didorong untuk tunaikan kewajiban memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja sekaligus percepat pelaksanaan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Tim Kejaksaan bersama BPJAMSOSTEK melalui sistem kepatuhan akan menindak secara langsung perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Provinsi Maluku.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK