BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK
Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
BPJamsostek memberi pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap menyusul adanya PHK massal oleh perusahaan di Gresik, Jawa Timur. (ist)
GRESIK | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap menyusul adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur.
Untungnya, 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga mereka berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“BPJamsostek sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini, karena itu sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP,” ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia, Minggu (13/11/2022).
Inisiatif ini sangat penting, sebab banyak diantara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo, sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.
Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek yang telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena PHK.
“Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana suport tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang kerja. Manfaatnya sangat banyak sekali, khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK,” terang Dody.
Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.
Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJamsostek telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar, di mana 247 orang diantaranya pekerja di Gresik.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Meski sudah ada program JKP namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.
“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini dapat mempermudah peserta mendapatkan haknya. Sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” pungkas Roswita.
Ditempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto menerangkan, “Dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, kami akan senatiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dengan melakukan sosialisasi program program BPJS Ketenagakrjaan,” tegasnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK