Program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Santuni Ahli Waris Rp 657 Juta
PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja/jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari almarhum Eka Jatnika, karyawan yang bekerja di BPR Nusamba Purwakarta yang meninggal beberapa waktu lalu.
Santunan ini diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Purwakarta, Imam Munadjat disaksikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Purwakarta, Novri Annur dan Kepala Bidang Pelayanan Ireine Lydwina.
Santunan tersebut diterima langsung oleh Fitri, istri dari Almarhum Eka Jatnika pada saat kegiatan Pembinaan dan Optimalisasi PLKK di Harper Hotel Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun total santunan yg diberikan sebesar Rp657.909.750 dan beasiswa kepada dua orang anak yang masih duduk di bangku SD hingga kuliah sebesar Rp166.500.000.
Untuk diketahui kronologinya, Eka Jatnika yang sedang dalam perjalanan kunjungan kerja menuju kantor kas sawit menggunakan kendaraan bermotor.
Kemudian terjadi kecelakaan tertabrak ban stip truk yang terlepas dengan jarak yang sangat dekat sehingga tidak mampu menghindarinya. Eka kemudian dilarikan ke IGD RS Abdul Radjak dan dinyatakan meninggal dunia.
Istri almarhum, Fitri yang masih tampak berduka menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami berterima kasih banyak kepada BPJAMSOSTEK Purwakarta yang telah memberikan santunan hingga beasiswa untuk dua anak saya yang masih di bangku sekolah,” kata Fitri.
Dihubungi terpisah, Novri Annur mengatakan ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Ini adalah bentuk negara hadir di tengah masyarakat pekerja dan memberikan hak kepada pekerja. Keluarga besar BPJAMSOSTEK Purwakarta turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa almarhum,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Ahad (20/11).
Dirinya berharap bahwa santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris.
“Selain itu, BPJAMSOSTEK ini bukan hanya diperuntukkan bagi penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal,” ucapnya.(add/sep)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK