BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan 150 Buruh Batu Bata Lewat CSR Levis Indonesia

BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan 150 Buruh Batu Bata Lewat CSR Levis Indonesia

28 Nov 2022

Bagikan


Arbi Terbit


Minggu, 27 November 2022

  


Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh batu bata merah di Bogor, Jawa Barat.



HARIANTERBIT.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta untuk melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.


PT Levis Indonesia  berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 150 pekerja rentan pembuat batu bata merah di Kp. Ater, Desa Gorowong, Parung Panjang, Kab Bogor untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.



Sebanyak 150 pekerja rentan tersebut telah dibayarkan iurannya untuk Oktober 2022 hingga September 2023.



Dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (27/11/2022), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, Puspitaningsih menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT Levis Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.


Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di Wilayah DKI Jakarta, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.



Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.


Wetty, mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.


Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.


Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.


Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun. ucap Wetty.



“Kami berharap ini dapat men-trigger perusahaan-perusahaan lainnya mau berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya setelah memperoleh 12 bulan perlindungan,” ungkap Wetty.



"Semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara - saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," Tutup Wetty.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu