BPJAMSOSTEK Gandeng Dinkes dan Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja
BERSINERGI: Jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama dinkes dan perwakilan puskesmas di Bondowoso, foto bareng seusai penandatanganan kerjasama pelayanan pasien kecelakaan kerja, Rabu (7/12).
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Bondowoso. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas kesehatan (dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di kabupaten setempat.
Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di ruang rapat Ijen View Hotel Bondowoso, Rabu (7/12). Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. “Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke Ponkesdes,” terang Hadi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” ucapnya.
Hadi menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dolik Yulianto dengan Plt Kepala Dinkes Bondowoso dr Titik Erna Erawati. Area kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember meliputi tiga kabupaten: Jember, Bondowoso dan Lumajang. “Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh jajaran pejabat dinkes dan kepala puskesmas se-Bondowoso,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi teknis dan alur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang nantinya dilakukan oleh puskesmas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dolik Yulianto menyampaikan, layanan ini efektif mulai 1 Januari 2023 mendatang. Saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas, pustu atau ponkesdes terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis. “Cukup menunjukkan KTP elektronik, maka puskesmas akan melayani secara gratis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.
Pelayanan tersebut juga berlaku bagi pasien rawat inap, kontrol dan tindakan operasi jika diperlukan. Bahkan, puskesmas juga dapat melakukan rujukan ke tiap-tiap rumah sakit yang ada di Bondowoso dengan fasilitas yang lebih lengkap. “Apabila pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dia berharap, para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya. “Semoga ke depan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta,” urainya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Bondowoso dr Titik menyampaikan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini, kata dia, pelayanan di seluruh puskesmas sudah online. Sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya. Apakah masih aktif atau tidak. “Agar masyarakat mengetahui bahwa puskesmas bisa melayani pasien kecelakaan kerja, maka perlu dipasang banner informasi di seluruh puskesmas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK