Sepanjang Tahun 2022, BPJAMSOSTEK Meulaboh Bayar Klaim Mencapai Rp80,1 Miliar
Sepanjang Tahun 2022, BPJamsostek Meulaboh Bayar Klaim Mencapai Rp80,1 Miliar
METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp80,1 miliar sepanjang tahun 2022. Kamis (12/01).
“Hingga 31 Desember 2022, Kantor cabang Meulaboh telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 6.317 kasus,”kata Ramli di Meulaboh, Kamis (12/1/2022).
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.830 kasus sebesar Rp66,5 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 987 kasus sebesar Rp692 juta, Jaminan Kematian (JKM) 320 kasus sebesar Rp11 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 180 kasus sebesar Rp2,3 miliar.
“Hingga akhir tahun 2022 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,”ujarnya.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Aceh Barat, Kab. Abdya, Kab. Nagan Raya, Kota Simeulue, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulusallam agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Ramli.
Ramli menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ramli.(MR/red)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK