Pembayaran klaim BPJAMSOSTEK Sulut tahun 2022 capai Rp293,69 miliar
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Senin (23/1/2023). ANTARA/Nancy L. Tigauw
Manado (ANTARA) - Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) hingga akhir 2022 mencapai Rp293,69 miliar.
"Sebanyak 21.170 kasus yang terjadi di tahun 2022," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Senin.
Ia menjelaskan pembayaran klaim tersebut untuk lima program BPJAMSOSTEK, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Klaim JHT berjumlah 18.821 kasus dengan nilai Rp211,77 miliar, JKM 1.618 kasus dengan nilai Rp69,58 miliar, JKK 295 kasus dengan nilai Rp8,27 miliar, JP 434 kasus dengan nilai Rp4,05 miliar, dan JKP dua kasus dengan nilai Rp3,21 juta.
Ia menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJAMSOSTEK diamanatkan dalam undang-undang, sehingga semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerja yang biasa disebut pekerja penerima upah (PU).
Pekerja bukan penerima upah (BPU), kata dia, wajib diikutsertakan dalam jaminan sosial BPJAMSOSTEK. H
Hingga saat ini hampir semua pemerintah daerah di 15 kabupaten dan kota di Sulut memberikan perlindungan tersebut.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK