6.000 Buruh dan Nelayan di Bintan Bakal Diberi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Tri Indaryani
zoom-inlihat foto6.000 Buruh dan Nelayan di Bintan Bakal Diberi BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan akan membayarkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masyarakat pekerja rentan.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Bintan akan membayarkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masyarakat pekerja rentan.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan terhadap masyarakat pekerja rentan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, untuk tahun 2023 dirinya menjadikan sebagai tahun perlindungan.
"Maka dari itu kita akan anggarkan untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya, Minggu (12/2/2023).
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan, menganggarkan sebanyak 6.000 orang pekerja.
"Terdiri dari nelayan sebanyak 3.000 orang, dan 3.000 lagi terhadap buruh tani serta lainnya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Roby juga menambahkan, bahwa di tahun 2023 ini, Kabupaten Bintan juga mendapat dukungan dari pemerintah provinsi Kepulauan Riau, untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khusus nelayan, sebanyak 3.000 orang.
"Tahun ini kita dapat dukungan dari provinsi, sehingga totalnya mencapai 9.000 orang yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Roby pun berharap dengan terdaftarnya masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan masyarakat pekerja rentan ini, dapat memotivasi masyarakat dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
"Jadi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja yang mengalami kecelakaan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Tri Indaryani
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK