BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Peserta Korban Kebakaran Plumpang
Sukma Nur - detikNews
Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengunjungi seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dari kebakaran Depo BBM Pertamina, di Plumpang, Jakarta Utara. Saat ini, korban tersebut mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Diketahui, sejak peristiwa kebakaran terjadi di Depo BBM Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3) kemarin, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Tim LCT BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengidentifikasi peserta yang menjadi korban.
Dalam 17 korban jiwa dan 51 orang lainnya luka-luka, diketahui 6 di antaranya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun 6 peserta tersebut terdiri dari 3 orang pekerja Penerima Upah (PU) dan 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi pun masih terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Lebih Lanjut, Anggoro menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Dan jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya akan diberikan 50% upah hingga sembuh.
Lebih lanjut, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Tak hanya itu, juga akan diberikan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Anggoro pun kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab menurutnya musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," terang Anggoro.
Anggoro menambahkan pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,"pungkas Anggoro.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," tandasnya.
(akn/ega)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK