Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan Kematian kepada Jupaksi
Oksa Bachtiar Camsyah
SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari pekerja yang terdaftar sebagai juru parkir Sukabumi (Jupaksi) di Balai Kota, Jumat, 3 Maret 2023.
Penyerahan disaksikan Wakil Wali Kota Sukabumi H Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha saat apel memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023.
Ahli waris dari Alm Sulaeman dan Alm Rahmat berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Achmad Fahmi mendaftarkan seluruh juru parkir di wilayah Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Sebanyak 315 juru parkir sejak Januari 2019 sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Wali Kota Sukabumi yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para juru parkir di Kota Sukabumi.
Oki menambahkan iuran yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 16.800 dan berhak mendapatkan manfaat mulai dari santunan kematian sebesar Rp 42 juta, biaya perawatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko kecelakaan kerja saat bertugas sebagai juru parkir hingga beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta jika mengalami risiko.
“Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi Almarhum tapi semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Editor :
Oksa Bachtiar Camsyah
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK