BPJAMSOSTEK Madiun Serahkan JKM Rp336 Juta, Terima Banyak BU di GN Lingkaran
Redaksi
Kamis, 27 Okt 2022 19:23 WIB
BPJAMSOSTEK Madiun Serahkan JKM Rp336 Juta, Terima Banyak BU di GN Lingkaran
Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Kepala BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah beserta para ahli waris penerima JKM, Rabu (26/10/2022).
MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Rabu (26/10/2022), serah terima amanah. Amanah yang diserahkan berupa santunan kematian kepada sejumlah ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, dan amanah yang diterima berupa bantuan perlindungan bagi para pekerja rentan dari sejumlah badan usaha di Kabupaten Madiun.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) itu dilakukan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah. Terus, keduanya juga menerima CSR dari sejumlah badan usaha untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan.
Santunan JKM itu diserahkan kepada ahli waris Alm Gunawan, perangkat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, ahli waris Alm Katiran, perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Kebonsari, ahli waris Alm Sunaryo, anggota BPD Dempelan, Kecamatan Madiun, dan ahli waris Alm Muh Chamin, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Madiun.
Selain itu, santunan yang sama juga diserahkan kepada ahli waris Alm Koko Wijayanto, tenaga kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, ahli waris Almarhumah Anita Yuli Ratnawati, tenaga kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, dan ahli waris Almarhumah Puji Sri Hartatik, tenaga kerja KB Istiqomah Kabupaten Madiun, serta ahli waris Alm Mudjono, pegawai BPBD Kabupaten Madiun.
Santunan JKM untuk para ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja itu masing-masing sebesar Rp42 juta. Dengan demikian, total santunan JKM yang diserahkan tersebut sejumlah Rp336 juta.
Setelah menyerahkan santunan tersebut, Bupati Madiun dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Madiun menerima distribusi CSR dari sejumlah badan usaha di wilayah Kabupaten Madiun, diantaranya dari Bank Jatim Cabang Madiun, INKA Multi Solusi, BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, KBPR Arta Kencana, Global Way Indonesia, PDAM Kabupaten Madiun, dan Jasa Marga Madiun.
CSR perusahaan-perusahaan tersebut dialokasikan untuk iuran kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Dari Bank Jatim diperuntukan bagi 400 pekerja Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Madiun, sementara yang lain untuk pekerja rentan di lingkungan perusahaan masing-masing.
Kepala BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah mengutarakan, sangat mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyejahterakan warga Kabupaten Madiun melalui program BPJAMSOSTEK. "Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah mendorong terlaksananya Program BPJAMSOSTEK di Kabupaten Madiun," ujar Zakiah.
"Penyerahan santunan Jaminan Kematian oleh Bupati Madiun ini merupakan bentuk bukti nyata Negara hadir, sekaligus bukti bahwa BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat kepada pesertanya yang mengalami resiko," lanjutnya.
Untuk itu, Zakiah berharap pada seluruh pemberi kerja maupun pekerja khususnya di Kabupaten Madiun untuk memastikan diri telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, agar tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi.
Dia juga menyampaikan apresiasinya pada perusahaan-perusahaan yang peduli perlindungan jaminan sosial pekerja rentan, dan berharap pada perusahaan lain yang sudah mapan untuk melakukan hal yang sama. Disampaikan, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK karena ketidakmampuannya daftar secara mandiri. gan
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK