Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari BPJamsostek, Patuh Tegakkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Editor: Odi Aria
Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari BPJamsostek, Patuh Tegakkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Palembang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah bekerjasama dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasi Datun Kajari Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengatakan, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama kali di Indonesia, penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi/pengadilan sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya.
"Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beroperasi di kota Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, dimana perusahaan tersebut sebagai tergugat mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar.
Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi Pengadilan," kata Vanny, Senin (13/3/2023).
"Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang dalam menjalankan tugasnya.
Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ungkap Vanny.
Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal juga mengapresiasi kerjasama penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia" ujarnya.
Ia menambahkan, ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada beberapa perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh dan kesadaran untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK