BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gandeng 38 PLKK
Krjogja.com - PURWOKERTO -Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto menggandeng 38 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, Selasa(14/3/2023) menjelaskan, 38 pusat layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
PLKK tersebut terdiri dari 27 PLKK di Kabupaten Banyumas yang terdiri dari, 10 klinik (Klinik Brayan Sehat, IDI, Mediska, Klinik Muhammadiyah, PMI Banyumas, Klinik Pratama Rawat Jalan UMP, Klinik Pratama Rawat Jalan Yos Sudarso, Klinik Utama Amanda, Klinik Vira Medika, Klinik Handayani Medica) ,dan 17 Rumah Sakit (RS Orthopaedi, RS Sinar Kasih, RSI Purwokerto, RSU Dadi Keluarga, RS Wijayakusuma, RSU Hidayah Purwokerto, RSUD Ajibarang, RSUD Banyumas, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, RS Hermina, RSKB Jatiwinangun, RSKB Mitra Ariva, RSK Mata, RS Siaga Medika, RSU An Ni’mah, RSU Wiradadi Husada, RS JIH Purwokerto).
Untuk daerah Purbalingga terdapat 7 PLKK yang terdiri dari 2 Klinik (Klinik PMI Purbalingga, Klinik Handayani Medica Kalimanah) dan 5 Rumah Sakit (RSU Harapan Ibu, RSU PKU Muhammadiyah, RSU Siaga Mediaka, RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata, RS Nirmala), serta daerah Banjarnegara terdapat 4 PLKK yang terdiri dari 1 Klinik (Klinik Anatasia) dan 3 Rumah Sakit (RS Emanuel, RSI Banjarnegara, RSUD Hj Anna Lasmanah)
"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobata," kata Antony Sugiarto.
Diharapakan dengan adanya PLKK BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. “Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Haryo Wicaksono menambahkan , kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto akan merencanakan penambahan jaringan PLKK, terutama PUSKESMAS di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agara dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta.
Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan.(Dri)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK