Imam dan Marbot Masjid Kotabaru dilindungi BPJS Ketenagakerjaan non APBD
KOTABARU, kalselpos.com – Sebagai bentuk Kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru, sebanyak 579 Imam dan Marbot Masjid serta 146 Penyuluh Agama Islam, mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiasi yang digagas oleh Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif ini, diamini oleh Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin, dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, setelah melalui komunikasi dan pendekatan secara personal dan emosional tanpa melibatkan anggaran daerah atau APBD.
Mereka yang akan menjadi sasaran program perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini adalah pekerja rentan/tanpa upah, khususnya Imam dan Marbot Masjid serta Penyuluh Agama Islam yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat di Bumi Saijaan.
“Kami berusaha membangun komunikasi yang intens dengan lintas sektoral terkait, perusahaan, dan stakeholder, untuk bisa memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga bisa memberikan rasa aman kepada pengurus masjid dan keluarganya,” ungkap Bang Arul sapaan akrab Wabup Kotabaru.
Lanjutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan imam masjid, marbot dan penyuluh agama. Karena kesejahteraan sosial ini tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, sehingga harus ada keterlibatan dari segala lini baik dari perusahaan maupun pengusaha.
Untuk diketahui, Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin adalah lembaga Amil Zakat berskala nasional yang menghimpun sumbangan pribadi dari muzakki. Di Kalsel, lembaga ini dipercaya mengelola langsung sumbangan dari pengusaha putra daerah H. Syamsudin Andi Arsyad (H. Isam), untuk menyebarkan manfaat kepada umat.
Sementara program non APBD ini adalah Inisiatif langsung dari Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, SH, dengan menggandeng Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pengabdian kepada masyarakat Bumi Saijaan.
“Insyaallah kedepan, program ini akan terus bergulir secara bertahap. Sehingga bisa mengakomodir penerima manfaat lainnya seperti guru ngaji, petani, nelayan, stunting, kemiskinan ekstrim serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan harapan dapat meningkatkan daya beli umat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Bang Arul.
Berita Terkait
Rasio Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Masih Aman Meski PHK Terus Naik
Jumat, 15 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud
Jumat, 15 November 2024
Kondisi 2024 Menantang, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Sejahterakan Pekerja
Jumat, 15 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sasar Sebanyak 32 Ribu Peserta Sektor Informal
Jumat, 15 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK