BPJAMSOSTEK Cikokol imbau pekerja daftar jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi
Tangerang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol mengimbau para pekerja yang belum terlindungi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar sebab risiko bisa terjadi kapan saja seperti peristiwa di Plumpang Jakarta.
‘’Dengan memiliki perlindungan, kita tidak hanya memproteksi diri tetapi juga keluarga,’’ kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, lanjut Zain, menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh para korban kebakaran di Plumpang.
"Dari kejadian ini, lanjut zain, dapat diambil hikmah untuk sadar betapa pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja," katanya.
Perlu diketahui, musibah kebakaran yang terjadi di Depo milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada Jum'at malam (3/3) telah menghanguskan rumah-rumah warga dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari pendataan korban yang dilakukan, enam diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. "Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," kata Anggoro dalam keterangannya.
Anggoro menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Sambas
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK