Kasus Kecelakaan Kerja Meningkat, BPJAMSOSTEK Mampang Gelontorkan Rp12,3 Miliar Bayarkan Klaim JKK

Kasus Kecelakaan Kerja Meningkat, BPJAMSOSTEK Mampang Gelontorkan Rp12,3 Miliar Bayarkan Klaim JKK

29 Mar 2023

Bagikan

Editor: Feryanto Hadi


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mampang menggelontorkan Rp12,3 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sepanjang tahun 2022.


Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang Ivan Sahat H Pandjaitan menngungkapkan, pada periode Januari 2022 hingga Desember 2022, ada 895 kasus kecelakaan kerja yang mendapatkan klaim pembayaran dari pihaknya.


"Masih tingginya angka kejadian kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang bisa meng-cover risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja," ungkap Ivan Sahat di Jakarta, Selasa (28/3/2023)


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” imbuh Ivan Sahat


Salah satu manfaat lain dari program JKK adalah Return to Work (RTW).


Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.


Ivan menyebut, program RTW diselenggarakan mulai Juli 2015 dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.


"Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," katanya.


Dalam pelaksanaannya, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk memudahkan pekerja menerima manfaat program JKK yang disebut dengan PLKK.


Ivan Sahat menambahkan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.


"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," ungkapnya


Dia menambahkan, selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.


"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tandasnya.


Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan sendiri cukup mudah di antaranya :


a. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)



b. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)


c. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)


d. Kartu BPJS Ketenagakerjaan


e. E-KTP


f. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi


g. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas


h. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan


i. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)


j. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)


k. Buku Tabungan


l. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)



Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu