Bank Kalteng-BPJAMSOSTEK berkolaborasi berikan jaminan sosial nasabah KUR
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Senin (3/4/2023). (ANTARA/HO-BPJSMSOSTEK Cabang Palangka Raya)
Palangka Raya (ANTARA) -
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, memberikan perlindungan jaminan sosial kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kerja sama ini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan KUR pekerja informal dari Bank Kalteng," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan sebagai komitmen BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya dan Bank Kalteng juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) KUR kecil.
"Tujuannya untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro atau pun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Kalteng," katanya.
Dia mengatakan para nasabah KUR tersebut cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Jadi dari sisi kami sebagai pelindung pelaku usaha melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dan dari Bank Kalteng sebagai pihak yang memberdayakan usaha mereka melalui KUR,” kata Budi.
Sementara itu Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan kerja sama itu memberikan perlindungan Jamsostek bagi para nasabah, khususnya para pelaku UMKM, KUR Mikro dan Ultra Mikro.
“Para pelaku usaha yang mengajukan di Bank Kalteng berupa KUR sudah ada penjaminnya. Nantinya ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sinergi antara Bank Kalteng dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, menurutnya, akan sangat menguntungkan para debitur.
Pasca-penandatanganan kerja sama, lanjut Marzuki para nasabah yang mengajukan kredit, terutama KUR, diwajibkan mengikuti minimal dua program di BPJAMSOSTEK.
Debitur yang mengajukan fasilitas KUR Kecil, KUR Khusus di atas Rp100 juta, akan didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran 12 bulan atau sesuai dengan jangka waktu pembiayaan KUR.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK