![Jelang Lebaran, BPJAMSOSTEK Palembang Imbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT](/assets/uploads/news/04042023_093717_jelang_lebaran,_bpjamsostek_palembang_imbau_peserta_usia_56_tahun_segera_klaim_jht.jpg)
Jelang Lebaran, BPJAMSOSTEK Palembang Imbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT
Editor: Odi Aria
BPJamsostek Palembang meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palembang meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch. Faisal menyampaikan Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,"ucap Faisal, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,"jelas Faisal.
"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,"tambahnya.
Berita Terkait
![Mudahkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sosialisasi Penggunaan Aplikasi JMo](/assets/uploads/news/16072024_091142_mudahkan_peserta,_bpjs_ketenagakerjaan_maluku_sosialisasi_penggunaan_aplikasi_jmo.jpeg)
Mudahkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sosialisasi Penggunaan Aplikasi JMo
Selasa, 16 Juli 2024
![BPJS Ketenagakerjaan NTB manfaatkan hari bebas kendaraan dengan edukasi JSK](/assets/uploads/news/16072024_090911_bpjs_ketenagakerjaan_ntb_manfaatkan_hari_bebas_kendaraan_dengan_edukasi_jsk.png)
BPJS Ketenagakerjaan NTB manfaatkan hari bebas kendaraan dengan edukasi JSK
Selasa, 16 Juli 2024
![BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi JMO Kepada Karyawan Perusahaan](/assets/uploads/news/16072024_090148_bpjs_ketenagakerjaan_sosialisasikan_aplikasi_jmo_kepada_karyawan_perusahaan.png)
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi JMO Kepada Karyawan Perusahaan
Selasa, 16 Juli 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
![Logo BPJS Ketenagakerjaan Baru](/chatbot/img/logo_bpjstk_baru.png)
![](http://res.cloudinary.com/dqvwa7vpe/image/upload/v1496415051/avatar_ma6vug.jpg)
![](http://res.cloudinary.com/dqvwa7vpe/image/upload/v1496415051/avatar_ma6vug.jpg)
![](http://res.cloudinary.com/dqvwa7vpe/image/upload/v1496415051/avatar_ma6vug.jpg)
![](http://res.cloudinary.com/dqvwa7vpe/image/upload/v1496415051/avatar_ma6vug.jpg)