Meninggal Dunia, Penderes Dapat Santunan BPJAMSOSTEK
Tomi Sujatmiko
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisasa disebut BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris
Krjogja.com - WATES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berkomitmen menjamin warga yang bekerja sebagai penderes untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisasa disebut BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan bahwa pihaknya menyalurkan santunan kepada keluarga Sarji warga Sangkrek, Hargorejo, Kapanewon Kokap yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sarji merupakan penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. “Keluarga yang ditinggalkan kami berikan santunan kematian sebesar Rp70 juta. Almarhum sempat dirawat di rumah sakit di mana biaya perawatannya mencapai Rp10,3 juta, itu juga ditanggung BPJamsostek,” kata Teguh saat memberikan santunan kepada Sultonah, ahliwaris keluarga Sarji di Hargorejo pada Rabu (12/4/2023).
Teguh Wiyono mengapresiasi komitment Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat pekerja rentan. "Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan terhadap resiko pekerjaa dan terhadap pendapatannya," kata Teguh.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Deden Rinifiandi mengatakan, santunan yang diperoleh ahli waris adalah Santunan Kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sedangkan biaya perawatan selama di rumah sakit juga telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Peserta akan menerima manfaat apabila mengalami kecelakaan kerja. Seperti keluarga Sarji. Meskipun baru terdaftar selama enam bulan, kami tetap memberikan santunan penuh. Cukup membayar iuran Rp16.800 per orang per bulan," katanya.
Pj Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana mengatakan bahwa penderes yang mengalami kecelakaan kerja baik luka maupun meninggal dunia mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pemkab menjamin para penderes yang memenuhi syarat untuk mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan seumpama terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Saktiyana mengatakan bahwa potensi penderes di Kabupaten Kulonprogo berjumlah kurang lebih 4.000an dan yang sudah terkover oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kulonprogo mencapai 1.786. Hanya saja jumlah tersebut belum mencakup semua penderes yang ada di Kokap. Hal tersebut dikarenakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penderes masih dalam proses pendataan dan maksimal berusia 65 tahun. “Regulasi nasional itu kan hanya untuk warga berumur maksimal 65 tahun. Nah, terkait penderes di kapanewon lain itu kami masih mendata. Tapi prinsipnya para penderes di bawah 65 tahun bisa kami lindungi,” katanya. (*)
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK