BPJamsostek Cilincing Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Koja Baru
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar program Gerebek Pasar dalam upaya mengedukasi sekaligus sosialisasi kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengungkapkan, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi peran aktif pihaknya dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
“Gerebek pasar selain kampanye dan sosialisasi sekaligus upaya mengakuisisi pedagang dan pekerja pasar menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Ani, sapaan Haryani, Kamis (27/4/2023).
Selain mendatangi langsung pedagang, BPJamsostek Cilincing juga mendirikan booth yang dijaga petugas representatif guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan maupun sekedar bertanya tentang manfaat dan program.
“Kita ingin mengedukasi pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pedagang yang merupakan pekerja informal, termasuk pengenalan tentang manfaat program yang diterima setiap peserta,” ucap Ani.
Ani memaparkan, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal atau penerima upah maupun informal (bukan penerima upah) melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM. Untuk dua program ini, iurannya cukup terjangkau Rp16.800 per orang per bulan.
“Manfaat perlindungan yang diterima sama dengan peserta pekerja formal atau penerima upah, tidak dibeda-bedakan,” katanya.
Ani menjelaskan, untuk jaminan kecelakaan kerja, memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh.
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Sedangkan, manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta.
Pekerja informal juga bisa melengkapi sekaligus dengan tiga program yaitu ditambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran hanya Rp36.800.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk agen perisai di setiap pasar untuk menjangkau langsung pedagang dan pekerja pasar, serta memberi kemudahan akses pembayaran iuran.
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK