BPJamsostek Beri Kesempatan Bagi Peserta Untuk Miliki Rumah
Oleh: Helyanita BR Surbakti - Editor: Nurbaidah
BPJamsostek Beri Kesempatan Bagi Peserta Untuk Miliki Rumah
KBRN, Palu : Pemerintah memberikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan, dimana program tersebut, memungkinkan penerima untuk mendapatkan kemudahan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Palu, Lubis Latif, Kamis (27/04/2023) mengatakan Program MLT-JHT BPJS Ketenagkerjaan juga memberikan peluang kepada pekerja atau buruh sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa adanya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
“Program MLT-JHT Ketenagakerjaan sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker Nomor 35 tahun 2016. Namun, kemudian Kementerian memperbaharui aturan tersebut yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”jelasnya.
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Palu, Lubis Latif menambahkan manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta untuk memiliki rumah.
“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta,” terang Lubis.
Dikatakan untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
“Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP,”terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur. setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku 1 kali selama menjadi peserta. Jadi bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan peserta di nomor telepon 175,” kata Lubis.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
Selasa, 05 November 2024
Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan Agendakan Sosialisasi
Selasa, 05 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Kembali Perpanjangan Kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM
Selasa, 05 November 2024
Pengawas TPS se-Kabupaten Pasuruan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 05 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK