Kemnaker Gencar Edukasi Pekerja Bukan Penerima Upah Tentang Manfaat Program Jamsostek
Rabu, 31 Mei 2023
Kemnaker Gencar Edukasi Pekerja Bukan Penerima Upah Tentang Manfaat Program Jamsostek - JPNN.COM
Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi program Jamsostek bagi pekerja bukan penerima upah di Pendopo Bupati Demak, Selasa (30/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
JPNN.com Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Line JPNN.com Telegram JPNN.com Linkedin JPNN.com WhatsApp
jpnn.com, DEMAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan dan memberikan edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan meningkatkan pemahaman khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dia menyampaikan Jamsostek merupakan sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka jadi nyaman bekerja, dan terlindungi dari segala risiko.
"Itu karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Dirjen Indah Anggoro Putri di Pendopo Bupati Demak, Selasa (30/5).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah menambahkan program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan hingga pada masa tua dengan manfaat yang diterima sangat besar.
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia. Bahkan di luar negeri, kepada pekerja migran, juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka memiliki resiko sangat besar," kata Hindun Anisah.
Dia berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek dapat segera mendaftarkan diri.
Kemnaker terus gencar menyosialisasikan dan mengedukasi pekerja bukan penerima upah, khususnya di sektor informal tentang program Jamsostek, ini tujuannya
Bagi yang telah menjadi peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan terdekatnya.
"Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," harapnya.
Hindun Anisah menjelaskan program Jamsostek ini merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba masa tua.
"Dengan besaran iuran tidak sampai Rp 20 ribu, maka akan memperoleh pelindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," sebutnya. (mrk/jpnn)
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK