Nelayan di Desa Kebintik Bangka Tengah terima sosialisasi manfaat dan program Bpjamsostek

Nelayan di Desa Kebintik Bangka Tengah terima sosialisasi manfaat dan program Bpjamsostek

13 Jun 2023

Bagikan

Bangka Tengah (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang bersama Bupati Bangka Tengah dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah melakukan sosialisasi bersama tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan Kepada para Nelayan Bangka Tengah di Pantai Sampur desa Kebintik Bangka Tengah pada Minggu (11/6).


Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah nelayan di bangka tengah. Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 


Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh nelayan selama mencari ikan di laut,  maka sangat diperlukan para nelayan memiliki jaminan asuransi tersebut.


Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua. 


Dalam hal ini nelayan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana program tersebut didapatkan oleh nelayan yang mengalami kecelakaan yang terjadi selama bekerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. 


Selain itu nelayan juga akan menerima Jaminan Kematian (JKM) dimana dalam program tersebut jika terjadi musibah kematian dalam bekerja maka keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga. 


Selain itu juga para nelayan bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana dalam program ini sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengatakan bahwa pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan disaat kerja. 


Melihat persoalan ini, Dia menyarankan agar para nelayan harus memiliki perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK & JHT) atau iuran Rp 36.800/bulan (program JKK, JKM & JHT).


"Pekerja harus memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan #pastiaman #pasticair & #pastitenang," kata Abdul Shoheh.


Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu