Bpjamsostek Sukabumi Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Karyawan Nipsea Paint and
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha (dua dari kiri) menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta yang merupakan karyawan Nipsea Paint and Chemicals, beberapa waktu lalu
SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek menyerahkan santunan klaim sebesar Rp244.350.300. Simbolisasi penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha kepada ahli waris peserta almarhum Deri Herdiana yang bekerja di Nipsea Paint and Chemicals.
Penyerahan yang dilakukan di rumah duka di Kampung Panembong Wetan, Cianjur, pada Rabu (14/6) disaksikan juga oleh HRD Nipsea Paint and Chemicals Teddy.
Dhita sebagai istri dari almarhum Deri Herdiana berhak mendapatkan santunan sebesar Rp244.350.300 setelah suaminya mengalami kecelakaan saat pulang bekerja. Secara rinci manfaat yang didapatkan mulai dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji.
Ditambah, biaya pemakaman dan santunan berkala 24 bulan yang dibayarkan sekaligus atau setara Rp 239.008.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp3.041.900, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp4.600.800 per tahun. Adapun untuk manfaat beasiswa akan diberikan pada saat anak dari almarhum mulai sekolah.
Oki mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. “Kami mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ucap Oki.
Oki juga menyampaikan, hal ini sebagai bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
“Tentunya santunan ini tidak akan pernah dapat menggantikan posisi almarhum sebagai kepala keluarga, namun diharapkan dengan santunan ini keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Oki.
“Resiko untuk pekerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan kapanpun, oleh karena itu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” sambungnya.
Oki menyampaikan, bagi pekerja yang berada di wilayah Sukabumi jika mengalami kecelakaan kerja bisa langsung datang ke rumah sakit atau klinik terdekat yang sudah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Hal ini agar bisa segera mendapatkan pertolongan pertama dengan menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan maka semua biaya menjadi tanggungjawab dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pekerja sektor formal tetapi pekerja sektor informal seperti nelayan, tukang ojek, pedagang juga bisa mendapatkan manfaat yang sama jika sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Oki. (izo)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK