BPJS Ketenagakerjaan Kaji Penerapan PSAK 74 dalam Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Kaji Penerapan PSAK 74 dalam Program Jaminan Sosial

19 Jun 2023

Bagikan

Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) mengesahkan PSAK 74 sebagai standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.


Merespons hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6).


Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menjelaskan standar akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.


"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).


Asep mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut. Namun, terdapat beberapa hal yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.


"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program jaminan sosial sendiri bersifat nirlaba. Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," paparnya.


Di sisi lain, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby mengungkapkan jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74. Hal ini mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.


"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern naturenya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," papar Mahlil.


Sementara itu, Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial. Dengan demikian, jika dipertimbangkan, PSAK 74 memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.


"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," ungkap Iene.


Ia menilai PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik. Adapun aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.


"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," sambungnya.


Namun, Iene menyebut perlu dilakukan pembahasan lanjutan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Persatuan Aktuaris Indonesia. Sebab menurutnya, para aktuaris yang nantinya akan menghitung liabilitas.


"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," tutupnya.


Diketahui, turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.


(fhs/ega)


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu