BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Petani
Editor : Gita Oktaviola
BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Petani
Penerima santunan tersebut merupakan seorang petani anggota Kelompok Tani Mamminasata I di Dusun Abbatungge, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bulukumba melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm Hasan.
Penerima santunan tersebut merupakan seorang petani anggota Kelompok Tani Mamminasata I di Dusun Abbatungge, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muliyati Nasrun bersama Chahrir, SP, selaku Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Rilau Ale kepada ahli waris, yaitu anak almarhum dengan besaran santunan sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris di kediamannya di Dusun Abbatungge, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba, Muliyati Nasrun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Hasan. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
"Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Muliyati Nasrun juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Lanjut disampaikan Chahrir, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani.
Acara penyerahan santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Hasan dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.
Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Makassar, Ishak, menyampaikan bahwa saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah), cukup dengan RP36.800,-/bulan petani kita sudah dapat tercover dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK