Bersama BPJS Ketenagakerjaan, LAZISNU Tuban Salurkan Uang Santunan Rp42 Juta untuk Kader Fatayat
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, LAZISNU Kabupaten Tuban telah menyerahkan uang santunan kepada ahli waris almarhumah Suwartik, seorang kader Fatayat yang sudah meninggal dunia.
Santunan senilai Rp42 juta itu, diserahkan lantaran almarhumah merupakan relawan aktif serta pengurus LAZISNU tingkat Ranting Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Ketua PC LAZISNU Tuban, Joko Hadi Purnomo menjelaskan, santunan itu diserahkan kepada Rokhman yang juga suami almarhumah. Penyerahan langsung diberikan oleh LAZISNU beserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor PCNU Tuban.
"Kami berikan santunan kepada ahli waris almarhumah Suwartik sebesar Rp 42 juta," ungkap Ketua LAZISNU Tuban, Joko Hadi kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Ia mengatakan, santunan ini diberikan karena sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada almarhumah. Diharapkan, melalui bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan bisa digunakan dalam hal kebaikan serta kemanfaatan.
"Kami juga turut berduka dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," harapnya.
Menurutnya, BPJS ini merupakan program pemerintah yang baik untuk memberikan layanan jaminan sosial. Tentunya akan ditingkatkan kepesertaan BPJS kepada pengurus LAZISNU, baik di tingkat MWC NU, Ranting.
"Bila perlu sampai ke jaringan masjid dan lembaga, yaitu di JPZIS," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Achmad Fatachuddin menerangkan, pentingnya sebuah jaminan sosial kepada pekerja non formal, termasuk relawan. Berdasar itu sehingga perlu adanya kerja sama yang baik agar kedepannya bisa memberi manfaat yang lebih.
"Ya terutama kepada Pengurus LAZISNU di berbagai tingkatan dan warga NU secara umum," pungkasnya. (wan/sis)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK