Mitra Shopee Kini Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJamsostek

Mitra Shopee Kini Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJamsostek

11 bulan lalu

Bagikan


BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjalin kesepakatan bersama perusahaan e-commerce, Shopee Indonesia. Hal sebagai upaya dalam memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.



Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan. Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa di dalam ekosistem tersebut terdapat jutaan pekerja informal, yang meliputi para mitra yakni driver, penjual, dan pekerja, serta pengguna lainnya yang termasuk dalam sektor pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun ini fokus BPJS Ketenagakerjaan itu ada 4 yaitu ekosistem desa, ekosistem pasar, ekosistem UKM dan e-commerce dan pekerja rentan. Oleh karena itu kami gandeng Shopee karena saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Selain itu menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini akan ada 24 juta UKM yang akan menuju digital. BPJS Ketenagakerjaan harus siap untuk melindungi para pekerja tersebut,” ungkap Zainudin dalam konferensi pers di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin (31/7). 



Dengan iuran mulai dari Rp 21.600 untuk dua orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Manfaat yang akan diterima tentu lebih besar, di antaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Kolaborasi ini tentunya akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.


“Tadi kita juga meluncurkan fitur pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Shopee. Tentu ini merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” imbuh Zainudin.


Head of Brands Management & Digital Product Shopee Indonesia, Daniel Minardi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya melihat masih kurangnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan yang dialami para pekerja maupun mitra yang tergabung di ekosistem Shopee. Ditambah sulitnya akses untuk menjangkau hal tersebut. 

"Karena sejatinya, risiko kerja itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Ruang lingkupnya meliputi kecelakaan maupun kematian, yang mana perlu ada satu alat pengaman atau simpanan, agar apabila terjadi risiko tersebut tidak akan mengganggu kesejahteraan ekonomi secara drastis. Maka dari itu, sebuah kehormatan bagi kami dapat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi e-commerce pertama di Indonesia yang berkomitmen mendorong mitra dan pengguna kami untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kemudahan fitur baru yang kami persembahkan," kata dia. 


Berikut langkah-langkah untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Shopee:


1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Klik Banner “Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan”

6. Pilih jumlah tenaga kerja dan bulan pembayaran

7. Lengkapi seluruh data

8. Lakukan proses pembayaran


Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi shopee dengan cara berikut:


1. Buka aplikasi shopee

2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Pilih periode pembayaran

7. Lakukan proses pembayaran


“Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tambahnya. 

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu