Komisi IX DPR Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Irvan Idris Saleh - Editor: Noviana Geby
Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Kepada pekerja sektor informal. Foto Humas
KBRN, Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Jakarta Mampang melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota komisi IX DPR - RI, Hj Kurniasih Mufidayati.
Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) pada tenaga kerja sektor informal. Kegiatan itu berlangsung kerjasama dengan tokoh masyarakat melalui mekanisme sosialisasi program, BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang di selenggarakan di gedung Yayasan Nurul Hidayah tersebut berhasil mengakuisisi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 300 peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang yang di wakili oleh Yanuar Wiran Dono selaku Kepala Bidang Kepesertaan menyerahkan langsung secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjàn kepada perwakilan peserta sosialisasi.
Yanuar juga menyampaikan terimakasih atas dukungan Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami didukung anggota komisi IX DPR-RI mengajak pekerja sektor informal ikut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program dan manfaatnya. Kali ini kami didukung oleh Anggota komisi IX DPR-RI, Hj Kurniasih Mufidayati," katanya Yanuar, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Yanuar menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ", katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK