Pertama di Jatim, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejari Kabupaten Kediri Gugat Perusahaan Tunggak Iuran
Reporter : Ribut Wijoto
Kediri (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri daftarkan gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan swasta di Kediri, yaitu PT BJN dan PT BCS. Kedua perusahaan digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.
Perusahaan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing di kabupaten Kediri.
“Sebagai bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (28/08/2023).
Disampaikan Kajari, pihaknya menggugat kedua perusahaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu. Gugatan dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata.
Kedua perusahaan tersebut dinilai terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berkategori macet.
“Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Kajari.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyambut positif terhadap penegakan kepatuhan terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena adanya iuran peserta yang menunggak dapat menghambat hak-hak yang seharusnya diterima oleh peseta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya penegakan kepatuhan ini, akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya. Agar dapat mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sercara patuh dan rutin,” kata Hadi Purnomo.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, mengatakan bahwa gugatan kepada perusahaan ini harus dilakukan untuk memulihkan hak-hak peserta. Sebab hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berpihak pada peserta, di mana hak mereka harus terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak,” kata Imam.
Imam menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat ini sudah meng-cover sebanyak 5.547perusahaan. Dari jumlah itu, 420 perusahaan di antaranya diketahui memiliki catatan merah karena memiliki tunggakan (data per 25 Agustus 2023).
“Ada sekitar 420 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan membayar iuran yang tertunggak. Beda dengan perusahaan yang selalu ingkar, setelah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan maka kami naikkan gugatan perdata,” kata Imam.
Imam mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran. Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga. [but]
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK