BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja di Kemendikbudristek

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja di Kemendikbudristek

19 Sep 2023

Bagikan

Hingga Agustus 2023 jumlah pekerja Kemendikbudristek hampir 50% sudah terlindungi.


Red: Tahta Aidilla

    


Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin melintas saat akan serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbud di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)



REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin (kanan)  saat serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN Biro Umum Kemendikbud di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).



Santunan kepada ahli waris/ keluarga dari peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbud, keluarga mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. 


BPJAMSOSTEK, sampai dengan Agustus 2023 jumlah pekerja pada ekosistem Kemendikbudristek yang sudah terlindungi sebanyak 1,1 juta tenaga kerja atau hampir 50% dari jumlah pekerja yang ada, sedangkan jika dilihat dari total pembayaran manfaatnya, hingga periode yang sama sudah senilai Rp491 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 46 ribu kasus.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Mohon Tunggu