BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Konstruksi Daftarkan Jaminan Sosial
Oleh: Henny Rachmawati Purnamasari
Editor: sigit budi riyanto
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Konstruksi Daftarkan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Konstruksi Daftarkan Jaminan Sosial
KBRN, Semarang : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mengajak perusahaan pengikut proyek lelang Pemkot. Ajakan itu bertujuan untuk menjaminkan proyek jasa kontruksi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya dengan melakukan Focus Grup Discussion. Menggandeng OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Senin (13/11/2023)
Kepala BPJS Ketenagkerjaan Multanti mengatakan, dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan tercover.
"Untuk perusahaan jasa konstruksi bisa mendaftarkan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk proyek program yang perlu didaftarkan hanya JKK dan JKM," katanya
Nilai iuran, lanjut Multanti ditentukan oleh nilai kontrak bukan waktu pengerjaan dan bukan jumlah pekerja. "Nilai iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat terjangkau. Misalnya nilai proyek Rp100 juta, jumlah iuran yang dibayarkan sebagai peserta yakni Rp240 ribu,"jelasnya
Multanti menambahkan, kecelakaan kerja dijamin semua jika tenaga kerja sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kontraktor tertib dan teratur melaporkan data administrasi tenaga kerjanya.
“Melihat apa yang sudah berjalan serta klaim yang kita bayarkan jika terjadi kecelakaan kerja, itu membuktikan semua semakin terbuka. Apa yang menjadi haknya bisa dinikmati peserta,’’ ucapnya.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Semarang Hendrawan mengatakan, sejak 2021 pihaknya sudah mewajibkan kontraktor di Kota Semarang. Yakni dengan cara membayar di depan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek.
Sebab ketika ada kejadian tidak bisa cepat diselesaikan berkasnya jika pembayaran dilakukan di akhir kegiatan. ‘’Kita juga minta kontraktor untuk wajib lapor bila ada mutasi tenaga kerja, supaya tidak menggangu aktivitas lainnnya,’’ tandasnya
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK