Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

8 bulan lalu

Bagikan

Author by Helmi Supriyatno


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sebagai tersangka.


Kabupaten Kediri, Bhirawa.

BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus lakukan penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sebagai tersangka.


PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja. Pokok permasalahannya dimulai dari tidak dibayarkannya iuran Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja PT BWI kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya, namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tapi dipergunakan untuk hal lain.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko mengatakan bahwa selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).


Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya. Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020. Di dalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri. Sehingga dengan tidak dibayarkannya iuran Jamsostek tersebut selain melanggar Pasal 19 jo. Pasal 55 Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga merupakan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD.


Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyambut positif penegakan hukum baik secara gugat perdata maupun pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejari Kediri karena hal ini adalah yang pertama kali di Jawa Timur.


“Upaya penegakan kepatuhan akan terus kami lakukan, dan ini kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara patuh dan rutin,” kata Hadi Purnomo.


Lebih lanjut, Hadi mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.


Dirinya mengatakan tunggakan iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.[geh,van.ca]

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu