Pekerja Informal Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: EdwiPuryono
Editor: Agoes Yoega
KBRN, Surakarta : Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Tonny WK mengatakan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," katanya, saat di hubungi di Surakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, bahkan jika mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta
JKK, katanya, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi kerumah dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).
Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.
Sedangkan manfaat terkahir yang bisa diperoleh oleh BPU adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan di hari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia dengan menambah iuran Rp20 ribu.
"Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta," ujarnya.
Selain itu katanya, tidak akan ada denda jika peserta pekerja informal apabila tidak membayar iuran.
Pekerja BPU ini meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, penjual jamu, pedagang kaki lima, dan lainnya.
"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan," ujarnya..
Semua ini katanya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal). (Edwi)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK