Pekerja Informal Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Informal Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

11 bulan lalu

Bagikan

Oleh: EdwiPuryono

Editor: Agoes Yoega


KBRN, Surakarta : Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta Tonny WK mengatakan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," katanya, saat di hubungi di Surakarta, Kamis (23/11/2023).


Dia menjelaskan, bahkan jika mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta


JKK, katanya, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi kerumah dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).


Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.


Sedangkan manfaat terkahir yang bisa diperoleh oleh BPU adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan di hari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia dengan menambah iuran Rp20 ribu.


"Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta," ujarnya.


Selain itu katanya, tidak akan ada denda jika peserta pekerja informal apabila tidak membayar iuran.


Pekerja BPU ini meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, penjual jamu, pedagang kaki lima, dan lainnya.


"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan," ujarnya..


Semua ini katanya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal). (Edwi)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu