Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu
KBRN, Jakarta: Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para peserta KPPS. Hal ini mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
“Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel dalam dialog Pro 1 RRI Jakarta bersama penyiar Binda Umar, pada Rabu (6/12/2023).
Timboel menjelaskan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kesehatan adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Meskipun hanya dibayarkan selama bulan Januari dan Februari, jumlah ini dianggap tidak memberatkan secara finansial.
“Jangan sampai kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan pemilu sebagai pesta rakyat, menjamin pelaksanaannya, jangan sampai ada resiko baru,” kata Timboel.
Agus berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka. (Tera Oktaviani/ Politeknik Negeri Jakarta)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK