Rafael Situmorang Susun Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agar Pekerja Informal Sejahtera
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang saat melaksanakan reses.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang memastikan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rafael mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk melindungi pekerja formal dan terutama informal di Jawa Barat karena selama ini mereka belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terutama pekerja informal ya, seperti ojek, pedagang kaki lima, marbot masjid, dan lain-lain tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Dengan penyusunan raperda yang nantinya menjadi Perda tersebut, pihaknya menginginkan agar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal tersebut bisa dicover oleh pemerintah.
"Kita ingin di Perda nanti BPJS mereka dicover oleh APBD dan yang kedua oleh CSR perusahaan, sayang dari pada CSR jadi bancakan," kata Rafael.
Menurutnya, dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut masa depan mereka akan terjamin karena dananya sudah tercover oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Atas hal tersebut, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu sangat penting karena selama ini para pekerja informal pasti tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjamin masa depannya.
"Kalau BPJS Kesehatan mereka pasti sudah punya ya, nah mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya kita akan perjuangkan mereka dengan Perda," ucapnya.
Rafael mengatakan, penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut akan dikebut agar pekerja informal di Jawa Barat bisa segera menikmati BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang masih tahap penyusunan, kita akan usahakan Raperda ini bisa selesai secepatnya," kata Rafael.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK