Di 2023, BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim Capai Rp170 Miliar
Henny Elyati
DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) Cabang Dumai dari Januari hingga Desember 2023 mencapai Rp170 miliar lebih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko menyampaikan terdapat sebanyak 20.557 jumlah kasus yang dibayarkan sepanjang tahun 2023 untuk 5 program jaminan sosial. Pembayaran klaim ini naik sebanyak 34 persen dari jumlah kasus tahun 2022. Klaim yang telah dibayarkan tersebut berupa klaim jaminan hari tua (JHT) sebanyak 11.901 kasus dengan nilai klaim Rp154.535.422.370.
Klaim jaminan kematian (JKM) mengalami kenaikan sebesar 62 persen dari tahun 2022, di mana terdapat sebanyak 668 kasus dengan nilai nominal sebesar Rp16.984.000.000 yang sudah dibayarkan. Selain itu, kasus klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) juga mengalami peningkatan sebesar 61 persen yaitu sebesar 905 kasus dengan nominal Rp7.991.457.110, sedangkan untuk klaim jaminan pensiun (JP) 6.765 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp5.909.250.980.
Merujuk pada data-data tersebut, lanjut Legi, artinya rata-rata terdapat 2 orang yang meninggal setiap hari dan 3 orang yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diberikan kepada 13 tenaga kerja dengan nominal sebesar Rp15.935.760 dan terakhir berupa manfaat beasiswa yang diberikan kepada 305 anak dari peserta dengan nominal pembayaran Rp1.910.500.000.
"Jika ditotal klaim yang sudah kami bayarkan di sepanjang tahun 2023 sebesar Rp170.379.550.220," kata Legi, Selasa (23/1/2024).
Dari rincian tersebut, diakui Legi, program jaminan hari tua (JHT) tetap masih mendominasi dari tahun ke tahun. "Ya, klaim program JHT masih mendominasi dengan jumlah kasus 11.901 selama periode Januari-Desember 2023," jelas Legi.
Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU) atau lebih dikenal pekerja informal.
Legi tidak lupa terus mengingatkan kepada pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, begitu juga dengan pekerja informal. Sehingga di sisi pemberi kerja tidak memberatkan keuangan perusahaan, sedangkan di sisi pekerja informal (bukan penerima upah) bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.
Editor: Rinaldi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK