Siswa Magang SMKN 1 Depok Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
DEPOK, JAPOS.CO – Kepala SMK Negeri 1 Depok, Lusi Triana SPd MM dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, melaksanakan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan siswa yang akan magang kerja tahun 2024 pada senin 22 januari 2024.
Achiruddin mengatakan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.” ujarnya.
“Kami telah mendaftarkan 354 siswa yang magang kerja tahun 2024 , dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin. Kami juga mengucapkan terimakasih atas bukti nyata siswa kami yang mengalami kecelakaan motor langsung ditangani dan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan” kata Lusi.
Seorang siswi SMKN 1 Depok berinisial N mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat magang yang menyebabkan terjatuh dari motor, tertabrak oleh kendaraan lain hingga terpental sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani pengobatan, rontgen sampai akan operasi. Ini bukti nyata Negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi siswa magang dengan biaya medis yang tidak terbatas hingga siswa tersebut dapat menjalani kegiatannya kembali.
Piagam Penghargaan Apresiasi juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian SMK Negeri 1 Depok dalam memberikan perlindungan pada siswa magang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan seluruh Sekolah dan Universitas yang mempunyai siswa magang/PKL untuk dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan hak normatif mereka,” tutup Achiruddin.(Joko Warihnyo)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK