BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Simbolis Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pedagang Pasar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris korban
Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta kepada Ahli waris Farida (Maulidah), seorang pedagang pasar pada acara yang diadakan di Pasar Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/1/2024).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto, Kepala Pasar Gondang Wetan, Sodik dan Ketua Paguyuban Pasar Gondang Wetan, Sutrisno beserta anggota.
Dalam pesannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan,
“Kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Trioki.
Apa yang dialami oleh almarhumah ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.
Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” imbuh Trioki.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya pedagang menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah tercover.
“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Sehingga melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Gondang Wetan, Sutrisno menyampaikan beberapa poin. “Ibu Farida adalah bagian integral dari komunitas kita. Dan kepergiannya meninggalkan kekosongan yang dirasakan oleh kita semua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini,” ungkap Sutrisno.
Acara penyerahan santunan simbolis ini diakhiri dengan doa bersama untuk almarhumah dan keluarganya.
Kehadiran Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dan Ketua Paguyuban Pasar Gondang Wetan diharapkan memberikan semangat dan dukungan kepada seluruh anggota paguyuban dan keluarga yang sedang berduka. (day/**)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK