Ahli Waris Ernawati Terima Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Zulfurqan
Theacehpost.com |BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada pembantu rumah tangga (PRT) yang diterima ahli waris Ernawati.
Penyerahan santunan secara simbolis digelar di Kantor Pos Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Santunan yang diserahkan ini merupakan program dari pekerja bukan penerima upah. Ernawati bekerja sebagai PRT dan iurannya dibayarkan oleh salah seorang aktivis perempuan, Hasdiana SPd. Selama ini Hasdiana konsen membina para UKM dan pekerja renta di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah, menjelaskan Ernita merupakan peserta yang baru terdaftar dua minggu dalam program pekerja bukan penerima upah.
“Artinya, peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran secara rutin akan mendapatkan perlindungan dari BPJS jika terjadi risiko meninggal dunia,” katanya di hadapan masyarakat penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahap I.
Ia menjelaskan untuk mendaftar dalam program bukan penerima upah masyarakat baik yang bekerja sebagai
Buruh, tukang, petani, dan pelaku UKM dapat mendaftar untuk program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK