Bersama LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPU juga Serahkan Santunan

Bersama LPKNI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPU juga Serahkan Santunan

5 bulan lalu

Bagikan

Editor: Setya Novanto


Bersama LPKNI,  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPU juga Serahkan Santunan 


JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Berkerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaksanakan sosialisasi program Bukan Penerima Upah ( BPU ) sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Suryansah yang merupakan salah seorang peserta. 


Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bertempat di kediaman keluarga almarhum Suryansah, yaitu Ibu Djohar di RT 27, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi  pada 31 Januari 2024 lalu.


Dalam kegiatan tersebut masyarakat yang hadir antusias mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Alfian dan Ketua Umum  LPKNI, Kurniadi Hidayat yang memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk program BPU.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan. "Program BPU diperuntukkan bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri," katanya.


Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan sebagai yaitu sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian. Apabila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan. 


Dan apabila mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta serta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp 2 juta pertahun, SMA sebesar Rp 3 juta pertahun, dan S1 sebesar Rp 12 juta pertahun.


Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, sebut Syahrul dapat dilakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. Untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, LPKNI siap membantu masyarakat Jambi. "Untuk persyaratan yang berminat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, silahkan isi persyaratan berikut  yaitu : Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK. Atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899," sebut Kurniadi Hidayat, Ketum LPKNI Jambi.


Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menyerahkan langsung santunan sebesar Rp 42.000.000,- kepada keluarga almarhum Suryansah, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU. (*)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu