BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Ekspose SKK Kejaksaan Terhadap Perusahaan Tidak Patuh
Sulistiono
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang semarang majapahit melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Ekspose Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 5-9 Semarang yang dihadiri Agung Mardiwibowo Kepala Kejaksaan, Sarwanto Kasidatun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta Petugas Pemeriksa di jajaran BPJAMSOSTEK kacab. Semarang Majapahit.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Majapahit Farah Diana, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cab Semarang Majapahit melakukan sinergi bersama kejaksaan negeri kota semarang sebagai bentuk kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan
"Ekpose Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang," katanya.
“Kami ucapkan terimakasih atas kedatangan bu farah dan tim, semoga silaturahmi dan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, dan kami akan support BPJS ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh," ucap Farah.
Farah menambahkan, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri kota Semarang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal" tutup farah. (sls/web/bas)
Editor: Baskoro Septiadi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK