BPJS Beri Santunan Rp 42 Juta untuk Keluarga Yayan
Mohamad Taufik - detikJabar
Kuningan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kepada keluarga mendiang Yayan Risdianto (48), petugas KPPS Cijoho yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan bantuan dilakukan Senin (19/2/2024).
Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian senilain Rp 42 juta kepada Ucih (79) yang merupakan ibunda Yayan di rumah duka di Kuningan. Didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto dan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, penyerahan santunan berlangsung haru.
"Alhamdulillah, BPJS ketenagakerjaan langsung sigap menindaklanjuti insiden meninggalnya salah satu petugas Pemilu di Kabupaten Kuningan Kang Yayan Risdianto hari Jumat malam lalu, hari ini kita serahkan santunan kepada keaurganya. Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Iip.
Iip mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengantisipasi kemungkinan buruk yang mengancam keselamatan dan jiwa para petugas Pemilu tahun 2024 ini dengan mengikutsetakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Total hampir 40.000 petugas Pemilu baik dari jajaran KPU dan Bawaslu telah masuk dalam kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, jika ada petugas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan mengalami kecelakaan kerja, otomatis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang pernah dialami oleh petugas Bawaslu yang kecelakaan kakinya tertimpa tembok hingga harus dioperasi semuanya ditanggung BPJS hingga sembuh. Begitu juga terhadap petugas KPPS di TPS 16 Kelurahan Cijoho Yayan Risdianto yang meninggal dunia hari Jumat lalu, hari ini kita berikan santunan, " ujar Iip.
Dalam kesempatan ini, Iip kembali menyampaikan turut berbelasungkawa kepada orang tua dan keluarga atas kepergian Yayan untuk selama-lamanya sebagai petugas penyelenggara Pemilu. Menurut Iip, mendiang Yayan akan dikenang sebagai salah satu pahlawan Demokrasi yang telah bekerja keras untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan.
"Beliau telah bekerja keras untuk negara. Insya Allah Kang Yayan meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan menjadi ahli surga, " tutur Iip.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, besaran santunan yang diberikan untuk keluarga mendiang Yayan sebesar Rp 42 juta. Ini sesuai dengan aturan, ketika peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Pak Yayan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan di luar jam kerja juga sehingga santunan yang diberikan sesuai aturan sebesar Rp 42 juta. Berbeda dengan petugas Bawaslu yang kemarin mengalami kecelakaan saat bertugas menertibkan APK maka semua biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses penyembuhan, " papar Sudarwoto.
Terpisah, Ucih sebagai ibu kandung dari mendiang Yayan Risdianto menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Pemkab Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada santunan ini. "Semoga kebaikan ini menjadi catatan amal dan mendapat balasan yang berlipat dari Allah SWT, " ujar Ucih dengan mata berkaca.
Ucih pun mengenang sosok Yayan adalah seorang yang baik dan bertanggungjawab. Yayan yang hingga akhir hayatnya belum menikah, namun sangat perhatian kepada saudara-saudaranya.
"Yayan anak kedua dari enam bersaudara. Dia orangnya pendiam, tidak banyak tingkah dan lebih banyak di rumah. Sampai akhir hayatnya pun dia tidak pernah mengeluh sakit, tidak firasat apa-apa, " ungkap Ucih.
(orb/orb)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK