Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JOMBANG - BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Almarhum Muhamad Alkirom, ustad/mubaligh yang tinggal di Blimbingsari, Jombang, kepada ahli warisnya.
Penyerahan manfaat program sebesar Rp42 juta itu secara simbolis diserahkan Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abdul Adzim Alwi, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading.
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abdul Adzim Alwi, menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya almarhum Ustad Muhamad Alkirom. Dia berdoa semoga almarhum diterima di sisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Disebutkan, Ustad Muhamad Alkirom belum lama jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru terdaftar pada Januari 2024 lalu. Dia meninggal karena sakit.
Menurutnya, perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada ustad atau mubaligh ini diberikan atas kerjasama PCNU Kabupaten Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh ustad ataupun mubaligh di Kabupaten Mojokerto, karena seluruh pekerjaan memiliki risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian," ujar Kyai Alwi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading, juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Ustad Muhamad Alkirom. Dia berharap santunan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris.
Dalam kesempatan ini Zulkarnain Mahading juga mengatakan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para ustad atau mubaligh. Manfaatnya tidak hanya untuk diri peserta, tapi juga buat keluarga atau ahli warisnya.
"Penyerahan manfaat program ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang," kata Mahading.
Ditambahkan, selain memberikan manfaat JKM sebesar Rp42 juta pada peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta.
Manfaat JKK berupa pengobatan sampai dinyatakan sembuh secara medis bila peserta mengalami kecelakaan kerja. Dan jika peserta yang kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, dua ahli warisnya diberikan beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.
"Karena itu kami berharap dukungan dari PCNU Kabupaten Mojokerto agar seluruh ustad ataupun mubaligh yang berada dalam naungan PCNU segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pemuka agama ini dapat berkerja tanpa cemas," tutupnya. (Adv)
Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK