BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan 44 Keluarga Petugas Pemilu
Oleh: Fitratun Komariah
Editor: Mosita
(Kanan ke kiri) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Perwakilan KPU, dan Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn Malonda dalam acara konferensi pers pemberian santunan kepada petugas Pemilu yang meninggal dan alami kecelakaan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (Foto: RRI/ Fitratun Komariah)
KBRN, Jakarta: Pemerintah mulai menyalurkan santunan kepada petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilu 2024. Penyaluran santunan itu diberikan secara simbolis dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (27/2/2024).
Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 44 kasus kematian dan kecelakaan kerja petugas pemilu sebesar Rp2,5 miliar. Puluhan kasus itu telah diakumulasi dari periode Januari-Februari 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus, dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 9 kasus. Sehingga total kasus yang masuk BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 44 kasus," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Diketahui data BPJS Ketenagakerjaan, petugas ad-hoc Pemilu yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428 orang petugas. Terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang, dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima upah yang berasal dari penyelenggara negara, berhak mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Adapun jumlah klaim untuk jaminan kematian yang berhak diperoleh petugas ad-hoc Pemilu sebesar 42 juta rupiah.
Salah satu keluarga yang mendapat santunan kematian bernama Teguh Joko Pratikno yang merupakan petugas pemilu KPU Kecamatan Patean. Almarhum Teguh meninggalkan dua orang anak yang juga mendapatkan beasiswa pendidikan sampai Rp174 juta.
"Ditambah beasiswa pendidikan, mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi kepada dua orang anak, sebesar maksimal 174 juta rupiah. Saya selaku Menko PMK mewakili pemerintah menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," kata Muhadjir, menambahkan.
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK