Sejumlah Petugas KPPS yang Meninggal Saat Bertugas Mendapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Siti Fatimah
Romie Erfianto Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja dalam kegiatan “Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja dalam kegiatan “Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS” pada hari Selasa, 27 Februari 2024 di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate.
Acara ini dihadiri oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat beserta jajaran, perwakilan KPU dan Bawaslu serta ahli waris Petugas KPPS yang mengalami resiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja.
Hal ini dilakukan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jawa Barat.
Perlindungan kepada petugas pemilu telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jawa Barat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan data yang telah dihimpun Kabupaten/ Kota yang melindungi Petugas KPPS melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan diantaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung.
Dilaporkan terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 diantaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total Manfaat yang diberikan sebesar Rp. 1,28 Milyar
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris" kata Romie Erfianto Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.
Dilaporkan juga, terdata 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membatu masyarakat," ujar Dodo.
"Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya petugas KPPS, semoga amal ibadah diterima oleh Allah SWT.
Dodo juga menyebut, simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
"Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," katanya."
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas pemilu dan pilkada nantinya" kata romie.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK