BPJS Ketenagakerjaan Santuni Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia
Oleh: EdwiPuryono
Editor: Wiwid wida
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia
Ahli waris Petugas Pemilu Meninggal Dunia Saat Menerima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (05/03/2024).(Foto Dok BPJS)
KBRN, Surakarta : Bangsa Indonesia telah melangsungkan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang terdiri atas pemilihan presiden dan anggota legislatif.
Suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut ternyata meninggalkan cerita duka di mana terdapat petugas pemilu meninggal dunia saat melaksanakan tugas tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Komisioner KPU Karanganyar bersama sama menyerahkan santunan kepada ahli waris meninggal dunia bagi keluarga petugas pemilu di aula Kantor KPU Karanganyar, Selasa (5/3/2024)
Komisioner KPU Karanganyar, Andis Y Pamungkas mengatakan terdapat dua anggota Linmas TPS pemilu 2024 yaitu bapak Suwarso dan bapak Pardi asal Kecamatan Tasikmadu dan Kecamatan Jumantono meninggal dunia.
"Dari sekitar 26 ribu anggota badan ad hoc meliputi PPS, PPK, KPPS dan Linmas di Karanganyar hanya 11.083 orang saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurutnya, mereka yang meninggal dunia langsung diberikan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan nilainya masing – masing Rp42 juta.
Asisten Sekda Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi penyelenggara pemilu melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia tak ragu membahas anggaran untuk pembayaran premi program serupa bagi penyelenggara pilkada serentak.
Sementara itu ditemui terpisah Teguh Wiyono Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta yang meliputi wilayah Karanganyar, Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri.
"Kami turut berduka cita atas berpulangnya bapak Suwarso dan bapak Pardi, walaupun keluarga mendapatkan santunan tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan," katanya.
Dia juga memastikan almarhum telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.
Seperti diketahui dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiady menambahkan terdapat 11.083 peserta program dari kalangan badan ad hoc pemilu 2024, dari total 26 ribu orang. Ia menyarankan saat menyelenggarakan Pilkada serentak November mendatang, seluruhnya mendaftar programnya.
"Kemarin ada yang kecelakaan saat bertugas. Sayangnya belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski ia badan ad hoc tak bisa kami cover," pungkasnya. (edwi/rill)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK