Almarhumah Kader Jumantik Pluit Wariskan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta
Bambang
IPOL.ID – Kader jumantik RT 12 RW 11, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara Fitriyah meninggal dunia karena sakit. Almarhumah mewariskan santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta kepada keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan simbolis berlangsung di Kantor Kelurahan Pluit oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan pihak kelurahan kepada ahli waris yang diwakili oleh putra almarhumah yaitu Reynaldi Yanuar.
”Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Fitriyah. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota kader jumantik dan kader Dasawisma Kelurahan Pluit. Menurut Tetty, almarhumah merupakan salah satu kader jumantik yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Pluit.
Almarhumah terdaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.
Tetty mengingatkan kepada seluruh kader jumantik dan kader Dasawisma tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Yaitu, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar tepat bulan. Dengan menjadi peserta aktif, maka perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku aktif setiap saat.
Sebaliknya, jika ada tunggakan maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat melindungi sewaktu-waktu.
”Padahal kita tahu bersama yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja bahkan kematian itu tidak pernah dapat diprediksi kapan datangnya, bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” ungkap Tetty.
Tetty mencontohkan, semisal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja tidak akan merepotkan diri sendiri atau orang lain.
Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan manfaat kepada diri dan keluarga.
Sebab status kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Seandainya pekerja memilih menabung sendiri Rp16.800 tanpa ikut jadi peserta BPJS ketenagakerjaan maka sampai seribu bulan pun tidak pernah cukup untuk mencapai nilai manfaat-manfaat itu tadi. Itulah kenapa kami selalu ajak seluruh pekerja untuk cerdas, ayo manfaatkan sebaik-baiknya program pemerintah ini karena manfaatnya yang sangat besar tapi cukup dimiliki dengan iuran yang sangat murah,” tegas Tetty.
Maka dari itu Tetty meminta bagi yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang sudah mendaftar, agar aktif membayar iuran. (msb/dani)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK