Sosialisasikan Program Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan ajak perusahaan lindungi orang yang disayang
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi kepada 20 perusahaan stategis di Kota Semarang terkait Program Sertakan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi kepada 20 perusahaan stategis di Kota Semarang terkait Program Sertakan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti usai melakukan sosialisasi menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah secara aktif mendukung dan berperan serta dalam memberikan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja perusahaan maupun tenaga kerja mandiri.
“Bapak ibu, mohon ijin menyampaikan Program Perlindungan Tenaga Kerja yang kami sebut sebagai Sertakan dimana program ini merupakan wujud bentuk nyata ungkapan rasa sayang, rasa cinta, rasa empati, dan rasa peduli kita kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya kepada orang orang yang kita cintai,” kata Multanti dalam keterangannya Kamis (7/3/2024).
Pihaknya memberikan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp.16.800 per bulan.
“Orang yang kita sayangi, kita peduli, dan orang orang terdekat kita yang sehari hari bersama kita, berada di lingkungan rumah tempat tinggal kita, di lingkungan kerja kita, di tempat ibadah kita," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Mereka seperti orang tua, suami - istri, anak, saudara, asisten rumah tangga, sopir, pekerja komplek satpam, tukang, pemulung, pedagang sayur, pekerja Agama marbot masjid, guru mengaji, dan lain-lain.
Program Sertakan ini, kata Tanti, diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di Kota Semarang, karena dengan hanya Rp16.800 per bulan dapat disisihkan dari gaji untuk mulai peduli dengan mendaftarkan pekerja-pekerja yang kurang mampu di sekitar kita.
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.
Sementara apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan dan jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70jt dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174jt.
Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42jt, beasiswa juga bisa diberikan apabila sudah terdaftar lebih dari tiga tahun.
Menurunkan tingkat kemiskinan juga bisa dilakukan dengan memastikan bahwa generasi-generasi selanjutnya dapat melanjutkan pendidikannya.
“Kita semua bisa melakukan Program Sertakan tersebut dengan memulai dari orang-orang yang terdekat dengan kita. Kita bisa mendaftarkan asisten rumah tangga kita, atau tukang yang sering kita panggil untuk perbaikan atap rumah ataupun keluarga kita, orang tua, adik ataupun kakak yang kurang mampu secara ekonomi," tutup Tanti.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor: Edhy Susilo
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK